HARIANTERBIT.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, akan segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal bagi UMKM di Indonesia.
Teten, mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengungkapkan, dari 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal bila dilakukan proses per sertifikat baru dapat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.
"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," kata Teten, dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Terkait Kasus Impor Garam, Begini Kata Kejagung
Ia menambahkan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.
"Dilihat dari tren capaian tersebut, apabila dibandingkan dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta, diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," kata Menteri Teten.
Tahun ini, BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI. "Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ucap Menteri Teten.
Terlebih lagi, State of the Global Islamic Economy Report 2022 sudah mengestimasikan umat Muslim dunia akan menghabiskan hingga 2 triliun dolar AS pada 2021 di sektor-sektor industri halal, mulai dari makanan, farmasi, hingga pariwisata.