Alami Kecelakaan, Pekerja Peroleh Bantuan Protese Jari dari BPJAMSOSTEK

- Senin, 29 Agustus 2022 | 22:24 WIB
Petugas representative BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Cilandak saat mendampingi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja guna mendapatkan protese jari di RS PLKK. Dok; BPJamsostek
Petugas representative BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Cilandak saat mendampingi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja guna mendapatkan protese jari di RS PLKK. Dok; BPJamsostek

HARIANTERBIT.com - Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Hal ini terjadi pada Rizki Ibrahim, yang bekerja sebagai operator sortir atau helper di PT Novel Pharmaceutical.

Rizki yang sedang mengoperasikan mesin Blister, mengalami kecelakaan kerja sehingga  mengakibatkan 4 jarinya terpotong dan dilarikan ke rumah sakit.

Rizki Ibrahim yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja hingga sembuh, sekaligus mendapat bantuan protese jari tangan, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Rizki Ibrahim. Kecelakaan yang dialami Rizki merupakan risiko kecelakaan kerja yang bisa dialami siapapun dan kapanpun,” ucap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, Puspitaningsih, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Setor Rp16,2 Miliar M di Perkara Bansos Covid 19 Eks Mensos Juliari Batubara

Lebih lanjut, Wetty sapaan akrab Puspitaningsih, menyampaikan Rizki mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJAMSOSTEK di rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis.

Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

BPJAMSOSTEK, kata Wetty, juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.

"Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami hilang atau berkurangnya fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, melalui Salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW)".

Baca Juga: Sambut Wali Kota Rotterdam, Anies Bahas Kolaborasi Pengelolaan Tata Kota

Dijelaskan Wetty, program ini sebagai kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami berkurangnya fungsi atau hilangnya sebagian anggota tubuh.

Dalam hal ini, BPJAMSOSTEK menanggung biaya jari tangan palsu bagi Rizki Ibrahim. Ia pun tampak semangat dan antusias serta menyampaikan terima kasihnya kepada BPJAMSOSTEK.

Rizki mengaku bahwa dirinya tetap mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidupnya walaupun itu merupakan sebuah cobaan. “Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal sangat membantu proses perawatan dan pengobatan serta pembuatan jari palsu,” ungkap Rizki.

Dengan besarnya manfaat yang diterima peserta, Wetty mengimbau agar perusahaan-perusahaan patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X