Jakarta, HanTer - Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada peserta, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek melakukan kunjungan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Garut guna melakukan pengecekan kasus kecelakaan kerja Kamarul Zaman yang bekerja sebagai BRI Unit Risk & Compliance, Senin (13/6/2022).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/6/2022), Kunjungan tersebut diwakili oleh Sayoko Adi Nugroho selaku Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK yang di dampingi oleh Arief Wahyudi selaku Account Relationship BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek bertemu langsung Soraya Permata Sari selaku Branch Risk & Compliance BRI Cabang Garut.
Dalam kesempatan itu, Soraya mengungkapkan kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Kamarul Zaman pada 6 September 2021 lalu. Hal itu terjadi ketika Kamarul Zaman hendak berangkat kerja dari Garut menuju Cirebon dengan mengendarai sepeda motor.
Sekitar pukul 05.00 WIB di arah Ciwaringin arah menuju Cirebon pada saat mendahului kendaraan, bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Light Truk yang melaju dari arah berlawanan kemudian kendaraan Mitsubishi Light Truck tersebut tertabrak dari belakan oleh kendaraan Truck Tronton yang melaju searah dari belakang.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan Kamarul zaman mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon. Setelah dilakukan pertolongan pertama dan dilakukan Rontgen, terdapat patah pada kaki kiri dan retak.
Atas permintaan korban yang ingin dirawat dekat dengan keluarga kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Intan Husada Garut untuk dilakukan operasi pada tulang yang patah. Ketika dilakukan operasi ternyata terdapat pembuluh arteri yang terputus sehinggal harus dirujuk ke Rumah Sakit Santosa Bandung Central untuk dilakukan penanganan lanjutan.
Setelah hasil observasi dan pemeriksaan, kemudian kaki kiri korban diharuskan untuk diamputasi pada tanggal 17 September 2021.
“Saat ini Kamarul Zaman dimutasi ke BRI Cabang Garut Kota dari yang sebelum BRI Cabang Cirebon Gunung Jati untuk memudahkan aktifitas pekerjaan dan dekat dengan tempat tinggal sehingga Kamarul Zaman dapat bekerja dengan maksimal,” ucap Soraya.
Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek, Sayoko Adi Nugroho mengatakan bahwa dikarenakan Kamarul Zaman mengalami kecelakaan pada saat akan berangkat kerja dan masih di dalam ruang lingkup pekerjaan maka korban berhak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).