Jakarta, HanTer - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur sebesar Rp19,16 triliun dengan luas tanah mencapai 19.988.942 meter persegi per 31 Maret 2022.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyatakan Satgas BLBI hanya mengurus aset properti dan aset kredit dengan nilai Rp25 miliar ke atas.
"Hasil Satgas sampai 31 Maret 2022 adalah Rp19,16 triliun dengan luas tanah 19.988.942 meter persegi," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (22/4).
Baca Juga: Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Secara rinci, jumlah tersebut meliputi dalam bentuk uang atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp371,29 miliar atau 1,94 persen dari Rp19,16 triliun.
Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar Rp12,25 triliun dengan luas tanah 19.129.823 meter persegi atau 63,97 persen dari total yang berhasil dikumpulkan.
Selanjutnya, dalam bentuk penguasaan aset properti dengan nilai Rp5,38 triliun dengan luas tanah 530.140 meter persegi atau 28,11 persen.
Baca Juga: Erick Thohir Dapat Restu DPR untuk Selamatkan Garuda
Terakhir, yaitu dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp1,14 triliun dengan luas tanah 328.970 meter persegi atau 5,98 persen.
Hasil Rp19,16 triliun ini didapat dari 46 obligor atau debitur tahap pertama dengan profil tujuh orang berusia 50-60 tahun, 12 orang berusia 61-70 tahun, 22 orang berusia lebih dari 71 tahun dan lima orang yang telah meninggal sehingga menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Dari 46 orang debitur atau obligor BLBI tersebut 35 orang di antaranya tinggal di dalam negeri sedangkan 11 orang sisanya berada di luar negeri seperti Singapura.
Baca Juga: Airlangga Beri Kemudahan Santri Ponpes Suryalaya Jadi Entrepreneur
"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp25 miliar," ujar Purnama.
Sementara itu, Purnama menuturkan hak negara yang harus dikumpulkan dari seluruh obligor dan debitur BLBI mencapai Rp110,45 triliun jika dilihat berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Artikel Terkait
Kantong Utang BLBI Rp524.5 Miliar, Satgas Sita Aset Barang Jaminan Obligor Santoso Sumali
BLBI Gate Penjarahan Uang Rakyat, Para Elite Perampok Masih Bebas Berkeliaran
Belum Bayar Kewajiban Rp7,7 Triliun, Satgas BLBI Sita Berbagai Aset Kaharudin Ongko
Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar