Bappebti Larang Perdagangan ASIX Token Milik Anang Hermansyah

- Kamis, 10 Februari 2022 | 21:16 WIB

Jakarta, HanTer - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Sebagai informasi, belum lama ini viral musisi Anang Hermansyah meluncurkan token ASIX bersama Ashanty dan sejumlah artis papan atas. Ia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

(Arbi)

Editor: arby

Tags

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 14:49 WIB

BNI Fokus Kembangkan Fitur Aplikasi Mobile Banking

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:05 WIB
X