RUPS Siloam Setujui Pembagian Dividen Rp255 Miliar

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:00 WIB

HARIANTERBIT.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2022 sebesar Rp255 miliar.

“RUPS menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2022 sebesar Rp255 miliar dengan rasio pembayaran dividen (DPR) sebesar 36% dari Laba Bersih tahun 2022. Dividen per lembar saham tercatat sebesar Rp19,67 per lembar,” kata Direktur Siloam Daniel Phua dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Dalam RUPS itu menyetujui pengangkatan Benny Haryanto Djie sebagai Presiden Direktur Perseroan. Sebelum bergabung dengan Siloam, Benny sendiri memiliki pengalaman yang luas di berbagai industri keuangan dalam posisi manajemen senior selama lebih dari 3 dekade.

Baca Juga: Mario Dandy Pakai Jasa Mantan Pengacara Bharada E, Kejari Siapkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo

“Guna meningkatkan kinerja Perseroan secara berkesinambungan, pada RUPS ini, perseroan akan mengangkat susunan Direksi dan Dewan Komisaris baru untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan berlaku efektif sejak penutupan RUPS ini,” katanya.

Selain itu, dalam mata acara RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (Buyback) dalam rangka program Management and Employee Shares Ownership Program (MESOP) Perseroan untuk periode 2024-2027.

Dijelaskan Daniel, untuk lebih menyamakan Indikator Perfoma Kerja (KPI) manajemen dan karyawan dengan pemegang saham, Perseoran menerapkan progam opsi kepemilikan saham untuk karyawan dan manajemen.

“Jajaran manajemen dan karyawan senior akan diberikan sejumlah saham sebagai bagian dari remunerasi yang mengacu kepada KPI yang dicapai dan pedoman harga saham,” katanya.

Baca Juga: Setelah Curhat Tersakiti, Bebi Silvana Kini Sebut Masalah dengan Opick Sudah Selesai

Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024, atau tanggal lainnya yang dapat ditentukan oleh Direksi Perseroan.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X