HARIANTERBIT.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen yang berlaku hingga 30 September 2023.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.
“Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Pakai Jasa Mantan Pengacara Bharada E, Kejari Siapkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Selain itu, sambung dia, juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi serta sentimen negatif gejolak perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Suku bunga yang tetap juga diharapkan dapat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.
Dengan mempertahankan tingkat suku bunga, LPS berharap dapat menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.
Baca Juga: Pengadaan Alkes Kemenkes bagi RS di Daerah Sedot Anggaran Rp3,5 Triliun
Lebih lanjut, dalam RDK LPS itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen.