HARIANTERBIT.com - PT Surveyor Indonesia (PTSI) mencatat peminat program subsidi motor listrik di Indonesia masih minim.
Surveyor Indonesia mencatat baru 114 calon konsumen yang disetujui belanja motor listrik melalui program subsidi pemerintah Rp7 juta per unit.
"Sampai hari ini 112 motor yang konsumennya kami verifikasi dan sesuai kriteria, tinggal menunggu proses STNK. Ada dua sudah terbit STNK, tapi prinsipnya 114 (pembeli) sudah disetujui ikut program bantuan," kata Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya dalam keterangan dikutip Rabu, 24 Mei 2023.
Angka itu jauh dari kuota yang dicanangkan pemerintah terkait program ini sebagai upaya mempercepat masa peralihan sekaligus meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Hingga 31 Desember, pemerintah menargetkan kuota subsidi motor listrik mencapai 200 ribu unit.
“Dua ratus ribu target kuota, sekarang baru 114. Ini saya berharap akan ada proses percepatan atau kenaikan yang lebih eksponansial dengan semakin mudahnya informasi. Memang perlu semacam sosialisasi yang masif terhadap program ini. Kalau ditanya kapan (target tercapai)? Saya juga tidak tahu, mudah-mudahan terserap di tahun ini 200 ribu,” terangnya.
Baca Juga: Jokowi Main 2 Kaki dengan Mendukung Prabowo, Politikus PDIP Beberkan Fakta-fakta Ini
Tidak semua masyarakat bisa menikmati insentif motor listrik dari pemerintah. Saifuddin mengatakan, ada empat kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut yakni penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Meski begitu, ia menekankan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan insentif ini sangat mudah. Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan ini cukup melakukan pendaftaran ke dealer yang sudah terverifikasi dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini, kata Saifuddin, sudah ada 226 dealer yang resmi menjual motor listrik dari sepuluh pabrikan yang telah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian.
Adapun salah satu kriteria pabrikan motor lsitrik yaitu harus memenuhi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksinya minimal 40 persen.
“Bedanya kalau beli motor biasa di sini ada pengecekan dulu apakah konsumen ini masuk dalam kriteria yang sudah dipersyaratkan. Prosesnya cepat dan mudah, tidak berbelit-belit. Memang banyak konsumen yang tidak masuk dalam empat kriteria tadi. Karena ini bantuan pemerintah jadi kriteria ini harus tetap dipenuhi,” kata Saifuddin.
Artikel Terkait
Sawit dan Pipa Gas Tak Lagi Wajib Bikin Laporan Surveyor
Diapresiasi Luhut, Kerja Sama Pertamina dengan BPPT, Sucofindo dan Surveyor Indonesia Makin Perkuat Serapan TKDN
Surveyor Indonesia dan BUMN Klaster Industri Sepakati Pengembangan IMRI dan IDMRI
Surveyor Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Sertifikat TKDN Gratis
Andalkan Tunggangan Tangguh, E-Trans Dukung Ojol Migrasi ke Motor Listrik
Subsidi Tidak Jelas, Driver Ojol Keluhkan Biaya STNK Motor Listrik