HARIANTERBIT.com - Ombudsman RI menyampaikan kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait izin usaha bursa berjangka.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengatakan, perbedaan substansi atas surat tanggapan dari kepala Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi LAHP menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di lingkungan Kementerian Perdagangan.
"Menteri perdagangannya begini, kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan," kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Digugat Cerai Desta, Natasha Rizky Tampil Cantik Berkerudung Merah Jambu
"Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," sambung dia.
Sehingga, lanjut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil tersebut Ombudsman akan berkirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada Bappepti.
Khususnya, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Anggapan Kasus Johnny Plate Intervensi Kekuasaan, Surya Paloh: Semoga Tidak Benar
"Kemudian, juga sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman telah sampaikan ada tiga tindakan korektif kepada Bappebti dan empat tindakan korektif kepada menteri perdagangan.
"Menteri perdagangan diberi tindakan korektif karena menteri perdagangan adalah atasan dari kepala Bappebti," tutur dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ikut War Tiket Coldplay: Kami Usahakan Nambah 1 Hari
Yeka menambahkan, tindakan korektif kepada Bappebti itu, pertama adalah tidak membuat keputusan berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan oleh pelapor.
"Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor. Yang ketiga memberikan kepastian status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," terangnya.
Artikel Terkait
Ombudsman: Kerugian Peternak Akibat PMK Capai Rp254 Miliar
Ombudsman Terima 375 Laporan Terkait Seleksi CASN 2021
Ombudsman: Banyak Penyelenggara Publik Berorientasi Kekuasaan
DPR: RI Bukan Republik Lippo, Ombudsman Ungkap Modus Meikarta Jual Proyek Lahan Kosong