HARIANTERBIT.com - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Menurut data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Selamat! Nella Kharisma- Dory Harsa Dikaruniai Anak Kedua
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang ditemui saat pembukaan KUR Festival mengatakan bahwa diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Torehan Rekor Baru Harry Kane Dalam Kemenangan Timnas Inggris atas Italia
Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung, Sabtu (18/3).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (24/3/2023), Zainudin merasa bahwa semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.
"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM. Tentu ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya," ungkap Zainudin.
Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Realisasi KUR hingga 14 Desember 2022 Capai 92,6 Persen dengan Nilai Rp345,5 Triliun
KUR 2023 Rp460 Triliun, KERIS: Harus Tepat Sasaran, Tidak Disalahgunakan Jelang Pemilu
Sepanjang Tahun 2022, Bank DKI Berhasil Salurkan KUR sebesar Rp1,15 Triliun
Bank DKI Salurkan KUR Rp1,15 Triliun Sepanjang 2022
KUR BRI 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Kolaborasi Bank DKI dan Kemenko Pereknomian Dorong Akses Pembiayaan KUR bagi Generasi Muda