HARIANTERBIT.com - Buntut dari membanjirnya pakaian bekas maupun tas impor yang masuk ke Indonesia, akhirnya membuat pemerintah gerah, dari Presiden hingga Kapolri angkat bicara dengan perintah melarang pakaian, tas, sepatu dan lain sebagainya yang bekas masuk wilayah Indonesia.
Sehingga Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin 20 Maret 2023
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksan Kepala Pertanahan Bintarwan Widhiatso
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Adapun yang mendampingi Mendag Zulkifli Hasan diantaranya, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Baca Juga: Waduh! Istri Kabareskrim Viral Pamer Kemewahan di Media Sosial
Selain itu turut hadir dalam pemusnahan pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur, KPK Bilang Begini...
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat 17 Maret 2023 dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Dokter Rayendra Motivasi Pelajar SMA Kosgoro Kota Bogor Tentang Kepemimpinan
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Artikel Terkait
Jadi Mendag, Jokowi Minta Zulkifli Hasan Rajin Turun ke Lapangan
Perombakan Kabinet, Prabowo, Zulkifli dan Lutfi Sambangi Istana
Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Prioritaskan Minyak Goreng
DPD: Zulkifli Hasan Harus Selesaikan Sengkarut Minyak Goreng
Anies Baswedan-Zulkifli Dijagokan PAN Jakarta Selatan di Pilpres 2024
Zulkifli Hasan Dukung Lembaga Pembinaan Literas Quran