HARIANTERBIT.com - Masih banyak persoalan di dunia pertambangan Indonesia hingga kini. Mulai persoalan izin ilegal, ekspor ilegal Sumber Daya Alam (SDA), hingga masalah perkerja di dalamnya.
Persoalan pertambangan pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 8 Februari 2023 karena mengganggu penerimaan negara.
Para pekerja di lapangan ini menjadi filter pertama untuk menghadapi tekanan di masyarakat, selain mendapat tekanan dari pimpinan untuk meningkatkan produktifitas perusahaan pertambangan milik pemerintah ini.
Baca Juga: Dokter Rayendra Motivasi Pelajar SMA Kosgoro Kota Bogor Tentang Kepemimpinan
Sejumlah bentrokan dengan masyarakat kerap terjadi akibat kebijakan agresif perusahaan. Di tahun 2021, warga dan mahasiswa sempat melakukan aksi protes di kantor PT Timah.
Mereka menyebutkan bahwa KIP dan Ponton Isap Produksi (PIP) di Teluk Kelabat Dalam yang dilakukan oleh PT Timah membuat tangkapan para nelayan di sana turun.
Pada Juli 2022 lalu, sempat terjadi aksi unjuk rasa warga terhadap PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang terletak di Desa Tambea, Pomalaa. Mereka protes terhadap aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan.
Baca Juga: Jokowi Sodorkan Nama Capres dan Cawapres untuk PDIP di Pilpres 2024, Begini Respons Megawati
Pada akhir tahun 2022, ramai tersebar isu mengenai pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Media memberitakan kejadian ini karena adanya tumpang-tindih 11 IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel.
Antam kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang berakhir dengan menangnya Antam atas hak IUP di Blok Mandiodo.
Di dalam laporan Majalah Tempo edisi 22 Januari 2023, selama tiga tahun nilai nikel yang dikeruk di Blok Mandiodo mencapai Rp 21,6 triliun. Namun nilai itu menguap begitu saja lantaran 11 perusahaan yang berada di bawah PT Antam menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ini Maklumat Kapolda Metro Jaya Selama Bulan Ramadhan
Ada dua perusahaan yang jadi penampung nikel illegal tersebut, yaitu: PT Obsidian Stainless Steel dan PT Indonesia Ruipu Nikel. Perusahaan tersebut merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok.
Sejatinya izin usaha pertambangan Blok Mandiodo seluas 3.400 hektare dimiliki badan usaha milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, lahan ini menjadi rebutan perusahaan penambang nikel.
Artikel Terkait
Mantan General Manager di PT Antam sudah Ditahan Penyidik KPK
KPK Panggil Direktur Kemenperin, Dalami Dugaan Korupsi di PT Antam
KPK Panggil Eks Dirut PT Antam, Dalami Kasus Korupsi Pengolahan Logam
Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin
Sambut Idul Fitri, Antam Luncurkan Logam Mulia Edisi Khusus
Hendi Prio Santoso Calon Menteri Jokowi yang Tersangkut Kasus BLBI, Ini Prestasi dan Kasus Hukumnya
Profile BUMN MIND ID Trading, Rekam Jejak Untung dan Dugaan Kerugian