Sertifikasi Halal Gratis bagi Sejuta Pelaku Usaha, Begini Daftar dan Syaratnya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:09 WIB
Kemenag menyediakan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). (Kemenag)
Kemenag menyediakan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). (Kemenag)

HARIANTERBIT.com – Pemerintah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro kecil (UMK).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tata cara pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha itu, termasuk persyaratannya.

Mengutip laman Kemenag, sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Baca Juga: Menteri Teten Sebut Produksi Pertanian Indonesia Tidak Efisien

Baca Juga: Kumpulan Kutipan The Glory Part 2 yang Bikin Merinding, Puitis Namun Penuh Makna Mendalam

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). 

Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia.

Persyaratan

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

 Baca Juga: Para Pejabat Negara dengan Harta Kekayaan Mencurigakan Terus Menjadi Sorotan

Baca Juga: Berbahasa Indonesia, Lisa BLACKPINK dan Jennie BLACKPINK Bicara Soal Konser di Jakarta

Cara pendaftaran

  1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Aqil menjelaskan, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.

Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Kepala BPN Sudarman Hardjasaputra Buntut Harta Kekayaan Mencurigakan

"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," jelas Aqil.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bekali Skil Hadapi Tren Pekerjaan di Dunia Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 22:43 WIB
X