JIKA Anda mengajukan pinjaman atau kredit, terkadang harus menghadapi risiko gagal bayar karena kejadian tidak terduga. Untuk itu, Asuransi Jiwa Kredit hadir menjadi salah satu solusinya.
Asuransi Jiwa Kredit menjadi salah satu jenis proteksi asuransi yang penting dimiliki ketika Anda melakukan pinjaman atau kredit.
Sama halnya seperti produk asuransi lain, asuransi kredit hadir untuk memberikan perlindungan terhadap sesuatu hal yang berharga dari berbagai risiko finansial.
Baca Juga: Sri Mulyani Harapkan Pemerintah AS Segera Redam Gejolak Pasar Dampak Silicon Valley Bank
Asuransi kredit memberi perlindungan dan menjamin debitur alias tertanggung penerima kredit jika meninggal dunia karena kecelakaan, sakit keras, cacat karena kecelakaan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami kejadian lain yang menyebabkan hilangnya penghasilan.
Jika mengalami kondisi tersebut, debitur tidak dapat melanjutkan kewajiban melunasi pinjaman kepada kreditur seperti bank atau pemberi kredit lainnya.
Dengan begitu, jika debitur meninggal dunia atau menderita kecacatan tetap, Asuransi Jiwa Kredit akan melunasinya pada kreditur.
Baca Juga: Seru! Penangkapan Ajudan Pribadi: Polisi Intai Berhari-Hari, Cegat Paksa saat Mobil Melaju di Jalan
Apa Itu Asuransi Jiwa Kredit?
Seperti dipaparkan sebelumnya, Asuransi Jiwa Kredit adalah jenis asuransi untuk melindungi debitur dari risiko ketidakmampuan membayar kembali pinjamannya akibat kematian atau cacat.
Dengan catatan, risiko tersebut terjadi selama periode pertanggungan berlaku, maka perusahaan asuransi yang melunasi utang debitur.
Produk asuransi kredit biasanya ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai produk tambahan pada kredit tertentu, seperti kredit perumahan, kendaraan, atau kartu kredit.
Produk tersebut dibagi berdasarkan dengan jenis-jenis asuransi kredit.
Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi Agnes, Pengacara: Kami Tak Diberi Alasannya
Artikel Terkait
OJK Soroti Tata Kelola Industri Asuransi Tanah Air
Masyarakat Diingatkan Berhati-hati Memilih Jasa Asuransi Guna Hindari Penipuan Asuransi
Restrukturisasi Kredit dan Relaksasi Industri Asuransi Diperpanjang hingga 2023
OJK Peringatkan Industri Asuransi Terapkan Mekanisme Penyelesaian Internal Terkait Keluhan Nasabah