HARIANTERBIT.com - Aktivitas thrifting pakaian bekas Impor dinilai memberikan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah lingkungan hingga mengurangi pendapatan negara
MenKopUKM Teten Masduki mengatakan saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan.
“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas Impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Gantikan Gareth Bale, Kapten Timnas Wales Kini Dipercayakan ke Ramsey
Menurutnya, di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas TPT tersebut tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020,” kata MenKopUKM.
Untuk itu, Pemerintah melalui KemenKopUKM juga turut menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
Baca Juga: 117 Orang Keracunan Usai Acara Pengajian
Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.
“Melalui kebijakan tersebut, diprediksi oleh BPS akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru,” ujar Menteri Teten.
Menteri Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand.
Baca Juga: Demokrat Siap Rebut Kemenangan Bersama Anies dan AHY
Oleh sebab itu apabila supply thrifting produk Impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.