HARIANTERBIT.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Bapanas menetapkan harga batas bawah Rp4200 dan harga batas atas Rp4.550/kg.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengaku kesal dan geram dengan keputusan Bapanas dianggap tidak berpihak kepada petani dan malah menguntungkan koorporasi dengan mudahnya membeli gabah petani jelang masa panen pada Maret dengan harga murah.
"Bapanas ini sudah tidak memiliki spirit dan semangat untuk melindungi petani lokal seperti semangat dalam undang-undang pangan. Oleh karena itu, kalau Badan Pangan kerjaanya seperti itu, lebih baik bubarkan saja karena tidak ada gunanya dan tidak memahami spirit dan semamgat undang-undang pangan," tegas Firman kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Dear Liverpool, Bellingham Diyakini Tak Akan Pergi ke Lain Hati
Politikus Partai Golkar ini menilai, rasionalitas dalam menentukan batas harga atas dan harga bawah bawah ditingkat petani harus jelas. Menurutnya, justru petani harus diberikan dukungan agar lebih berdaya.
"Ada sedikit lega saya karena Pemerintah sudah berani menetapkan dengan sistem harga atas dan harga bawah karena itu sejak dulu selalu kami mendorong terus kepada penerintah karena tujuannya untuk melindungi perani. Namun, saya kecewa berat setelah cara menetapkan harga tersebut karena jauh dari apa yang kami inginkan?” kata Firman.
"Dan saya lebih kecewa lagi, karena justru ikut menetapkan harga adalah para pedagang besar seperti dalam surat keputusan Bapanas sebelumnya mereka melakukan aksi borong gabah petani dengan harga diatas Rp6.000 tiba-tiba turut menandatangani kesepakatan ini?! Jadi patut dipertanyakan?!,"tanya Firman heran.
Merugikan
Sebelumnya, Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Dukung Anies, Berikut 5 Poin Risalah Sragen dari Kyai Jateng dan Jatim
"Kesepakatan merugikan petani dan menguntungkan korporasi dan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan," ujarnya dalam keterangannya.
Diketahui, dalam SE yang disepakati, harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani ditetapkan Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Sementara, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Baca Juga: Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak, Sri Mulyani Ternyata Juga Punya Moge, Ini Jenis dan Harganya
Artikel Terkait
DPR Soroti Simpang Siur Data Beras Nasional
Buwas Nilai Mafia Beras Pantas Dijerat Hukuman Subversi, Ancam Stabilisasi dan Keamanan Negara
Kenaikan Harga Beras Bisa Picu Inflasi, Kepala Daerah Diminta Gelar Operasi Pasar
Ekosistem Pabrik Pengolahan Beras Tanpa Limbah Ramah Lingkungan
Jokowi Turun ke Pasar Cek Harga Beras Bulog, Ini Hasilnya