HARIANTERBIT.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerima kunjungan pimpinan Komnas HAM. Pada pertemuan tersebut diberikan perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan Perdagangan Karbon yang dinilai berpotensi memberi pengaruh pada Hak Asasi Manusia.
Saat ini, Komnas HAM mencatat bahwa dari masyarakat telah ada masuk pengaduan ke Komnas HAM berkenaan dengan Iklim. Komnas HAM juga menyoroti secara khusus tentang Hutan Adat dan Hutan sosial lainnya.
Tentang hutan sosial disampaikan oleh Komnas HAM apresiasi kepada Pemerintah atas kinerja dalam alokasi akses kelola hutan kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektar. Selain itu, juga telah adanya hutan adat yang diterbitkan yang telah menjadi catatan Komnas HAM sejak lama. Apresiasi juga disampaikan atas upaya pengendalian Karhutla.
Baca Juga: Eks Mertua Abby Choi Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi, Motif Pembagian Harta
Dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (26/2/2023), Menteri LHK Siti Nurbaya merespon catatan Komnas HAM dan menjelaskan bahwa memberikan apresiasi tinggi terhadap lembaga Komnas HAM.
Disebutkan bahwa ia telah mulai bekerja bersama Komnas HAM sejak 1988, saat masih bekerja di Pemda Provinsi.
"Sangat membanggakan ketika Komnas HAM ditegakkan keberadaannya dengan UUD hasil amandemen saat Reformasi Politik dan Pemerintahan mulai 1998, sebagai quasi government yang sangat penting," ungkapnya.
Selanjutnya, Siti menjelaskan tentang kebijakan mendasar tentang akses kelola hutan dan kebijakan Presiden Jokowi yang menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional dengan sosok yang kokoh di mata internasional.
Baca Juga: Penyebab Penumpang Lion Air Buka Pintu Darurat Pesawat, Panik Melihat Handphonenya Mengeluarkan Asap
Menteri Siti juga menjelaskan tentang upaya dalam mengatasi konflik tenurial. Saat ini, sudah ada 108 SK untuk masyarakat adat dan sedang berproses penyelesaian untuk sebanyak 55 SK lagi yang akan selesai.
Terkait perubahan iklim, dijelaskan Menteri Siti tentang target NDC 31,89 % dengan kekuatan sendiri serta 43,2 % dengan dukungan kerjasama teknik luar negeri serta capaian dalam rata-rata tahunan penurunan emisi Indonesia antara 46-48% tahun 2020 dan 2021.
"Untuk itu, maka tanggung jawab urusan perubahan iklim diemban oleh KLHK dengan sebaik-baiknya berdasarkan UUD dan UU serta aturan pelaksanaannya, guna pemenuhan NDC bagi nasional dan global. Tentu saja ada nilai ekonomi karbon disitu, yang juga harus diambil sebagai opportunity untuk masyarakat," katanya.
Menteri Siti kemudian menjelaskan keterkaitan berbagai persoalan di lapangan tentang lingkungan dan kehutanan seperti kebakaran hutan, deforestasi, gambut, dan lainnya dengan persoalan iklim dan target nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
Baca Juga: 7 Benda Penghalang Rezeki di Sekitar Kita, Primbon Jawa: Singkirkan!
Artikel Terkait
Pemprov DKI Berperan Kurangi Emisi Karbon 30 Persen
Kurangi Emisi Karbon, Pemprov DKI Lakukan Pemadaman Lampu di Akhir Pekan Ini
Dukung Pemanfaatan Kearifan Lokal untuk Atasi Dampak Perubahan Iklim Global
Menko Airlangga: Kolaborasi Pemerintah dengan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Iklim Usaha Kondusif
Capai Netralitas Karbon, Pengamat: Panas Bumi Harus Dikembangkan Optimal