Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Koperasi Bermasalah, Salah Satunya KSP Indosurya

- Minggu, 26 Februari 2023 | 12:10 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi.

HARIANTERBIT.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah membentuk Tim Khusus guna menggantikan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Baca Juga: Respon KPAI Soal Pengaduan Agnes Terkait Penganiayaan Mario Dandy ke David

Zabadi mengatakan, pihaknya telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.

Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Lebih lanjut, ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.

Baca Juga: SM Entertainment akan Memodifikasi Sistem Unit NCT, Kebijakan Ekspansi Tanpa Batas Berakhir

Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

Pada Januari 2022 KemenKopUKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Baca Juga: Ibunda Thariq Dihujat Netizen Perkara Kriteria Menantu Idaman, Wajib Kaya Pokoknya!

Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar.

Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X