HARIANTERBIT.com - Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengadakan pemungutan suara untuk Rancangan Undangan-undang (RUU) yang bertujuan memblokir penggunaan aplikasi media sosial asal China, TikTok.
"Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul kepada Bloomberg News, Sabtu (28/1/2023).
Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Namun, upaya tersebut kalah di pengadilan.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Tiga Sektor Berkinerja Positif di Tengah Tekanan Global
Pada Juni 2021, di bawah pemerintahan Joe Biden, upaya tersebut resmi dibatalkan. Kemudian pada Desember, Senator Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.
Namun, melansir Antara, pengesahan larangan aplikasi video pendek itu akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.
Di sisi lain, selama tiga tahun, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS telah berusaha meyakinkan pemerintah negara tersebut bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun.
Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.
Baca Juga: Manchester City Singkirkan Arsenal dari Piala FA, Gol Tunggal Nathan Ake jadi Penentu Kemenang
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak mengomentari RUU tersebut.
"Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.
Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.
Artikel Terkait
Lagu Bloody Mary Viral Berkat Serial Wednesday, Lady Gaga Unggah Video Ini di TikTok
Beredar Video di TikTok Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Bicara soal Kasus Brigadir J dengan Wanita
DPR Minta Kominfo Blokir Konten Ngemis Online di TikTok