Mirip Drakor! Ibu Ini Siap Transplantasi Hati untuk Pimpinan Perusahaan agar Anak Kerja Tapi Malah Harus Bayar

- Minggu, 25 Desember 2022 | 13:46 WIB
Ilustrasi (foto:pixabay)
Ilustrasi (foto:pixabay)

HARIANTERBIT.com - Demi anak, wanita Korea Selatan ini menawarkan sebagian hatinya untuk transplantasi kepada seorang pimpinan perusahaan. Meski telah bersepakat, perempuan 50 tahun ini akhirnya malah harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. 

Malansir media Korea Selatan, Hanyoreh, World of Buzz menyebut kisah bermula saat Ibu K bersedia menyumbangkan sebagian hatinya kepada seorang pimpinan perusahaan. Syaratnya, pengusaha tersebut memberi pekerjaan kepada putranya.

Dalam persidangan terungkap, Ibu K pada Februari 2022 mendengar dari temannya ada pimpinan  perusahaan konstruksi besar sakit parah dan membutuhkan transplantasi hati. 

Baca Juga: TasteAtlas Rilis 50 Kuliner Terbaik Dunia 2022, Indonesia Peringkat Tertinggi se-Asia Tenggara

Ibu K kemudian terhubung dengan karyawan di perusahaan tersebut hingga bisa bertemu dengan putra pimpinan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bu K menyampaikan bahwa dia bersedia mendonorkan hatinya. Syaratnya, perusahaan mempekerjakan anaknya di perusahaan konstruksi itu dan memberinya uang 100 juta won atau RM345.638.

Putra ketua pimpinan perusahaan menyetujui syarat yang diajukan Ibu K. 

Baca Juga: Apa Kabar Jin BTS Setelah 2 Minggu Wamil? Begini Penampakannya

Selanjutnya, pada 7 Maret 2022, Ibu K memasuki rumah sakit di Seoul untuk menjalani tes sebelum transplantasi hati. Ia juga berpura-pura menjadi menantu pimpinan perusahaan agar bisa dilakukan transplantasi.

Seminggu kemudian, Bu K disetujui sebagai donor organ oleh Institut Nasional Manajemen Organ, Jaringan dan Darah Korea Selatan.

Namun, setelah dirawat di rumah sakit untuk persiapan transplantasi, Bu K didiagnosis menderita Covid-19. Operasi transplantasi pun harus ditunda.

Baca Juga: Ternyata, Super Junior Hampir Bubar karena Masalah Ini!

Lama dirawat di rumah sakit, seorang perawat curiga akan hubungan Bu K dengan pimpinan rumah perusahaan yang sakit. Ia kemudian melapor kemudian atasannya dan ke badan terkait untuk perdagangan organ.

Transplantasi hati itu kemudian dibatalkan. Saat penyelidikan sedang berlangsung, pimpinan perusahaan konstruksi meninggal dunia pada bulan Juli 2022.

Ibu K oun harus menjalani persidangan.Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhkan sanksi Bu K untuk membayar denda 3 juta won atau lebih dari Rp36,5 juta. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Transplantasi Organ.***

Halaman:

Editor: Yuli Terbit

Artikel Terkait

Terkini

X