Mantan Presiden AS Donald Trump Dinyatakan Bersalah Pada Kasus Pelecehan Seksual

- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:15 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump menyangkal mengenal E. Jean Carrol. (Instagram @realdonaldtrump)
Mantan Presiden AS Donald Trump menyangkal mengenal E. Jean Carrol. (Instagram @realdonaldtrump)

HARIANTERBIT.com – Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan federal Manhattan atas kasus pelecehan seksual kepada penulis majalah E Jean Carroll.

Donald Trump juga diwajbkan memberikan ganti rugi sebesar lima juta dollar AS atau sekitar Rp73 miliar kepada E Jean Carroll.

"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya," kata Carroll dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.

Baca Juga: Digandeng Vindes, Iqbaal Ramadhan Jadi Host Acara 90an Bawa-bawa Walkman!

"Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tapi untuk setiap wanita yang menderita karena dia tidak dapat dipercaya," tambahnya. 

Trump yang tengah berkampanye untuk merebut kembali Gedung Putih pada 2024, dikabarkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

E. Jean Carroll y ang kini berusia 79 tahun, mengatakan bahwa sekitar tahun 1995, dirinya diperkosa Donald trump di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan, Amerika Serikat.  

Baca Juga: Doctor Cha Berada di Kursi Panas karena Kontroversial Penyakit Crohn, Komisi Penyiaran Korea Terima 43 Pengadu

Donald Trump yang tidak pernah hadir dalam persidangan sejak sidang dimulai April 2023, sempatmenyatakan bahwa ia tidak mengenal E Jean Carroll sama sekali.

Trump pun menyebut putusan pengadilan itu sebagai aib.

"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," tulis Donald Trump.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Blusukan di Jakarta, Seluruh Mesin Partai Digenjot Kenalkan Capres

Karena ini adalah kasus perdata, Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana dan, dengan demikian, tidak pernah ada ancaman penjara.

Juri pengadilan mengambil keputusan setelah berunding selama 3 jam.

Enam pria dan tiga wanita yang menjadi juri memutuskan Carroll berhak mendapat ganti rugi sebesar lima juta dollar AS.

Halaman:

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X