JAKARTA — Sekitar 600 pekerja Indonesia yang bekerja di PT Huawei – perusahaan vendor komunikasi mengadukan nasib mereka ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemanakertrans) atas ketidakadilan yang dilakukan perusahaan yang lebih menguntungkan pekerja asing ilegal ketimbang pekerja lokal.
Tuntutan ini dilakukan Serikat Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei (Sehati) dengan mengancam mogok kerja selama tiga hari dan berdemo di depan kantor Huawei (gedung BRI 2), di Kementerian Tenaga kerja, di Kedutaan Besar Cina, di KPK, Polda, di Kementrian Hukum dan HAM, dan di Kementrian Komunikasi dan Informasi.
Ketua Sehati, Dedy Adriansyah Simatupang, mengungkapkan hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan PT Huawei Technologi Investment. “Kami menuntut manajement Huawei bersikap adil dalam memperlakukan pekerjanya. Padahal,pekerja asing yang dipekerjakan banyak ilegal.Ini melanggar ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya, kemarin.
Management PT Huawei, katanya, banyak melakukan pelanggaran peraturan di Republik ini, semisal menganjurkan lembur di Hari Raya Keagamaan, memaksa masuk kerja di hampir setiap hari libur, juga banyak melakukan pengancaman pemecatan atau sanksi jika menolak. Ironisnya lagi, beberapa pekerja asing kata Dedy menduduki posisi strategis dan penting di PT Huawei. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan mesti dipegang pekerja lokal.
Ia memaparkan tiga pelanggaran yang dilakukan oleh PT Huawei dalam memperlakukan pekerjanya. Pertama, PT Huawei menggunakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Ijin Kerja Resmi dan Lengkap sesuai dengan Kepmen 20/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Mendapakan IMTA, Permen 20/MEN/III/2008 dan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, PT Huawei memberikan Jabatan dan Posisi Tenaga Kerja Asing Yang Melanggar KEPMEN Nomor 40 Tahun 2012, dan ketiga Keahlian dan kemampuan Dari Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan, banyak yang tidak memadai seperti yang di haruskan oleh pemerintah melalui Pasal 21 ayat (1) Permen 02/MEN/III/2008 tentang persyaratan TKA.
Selain itu, dampak dari banyaknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki ijin resmi dan komplit di PT Huawei, membuat Pekerja Lokal tidak mendapat porsi dengan semestinya. Contohnya, pekerja lokal kebanyakan hanya melakukan pekerjaan implementasi tapi boleh di bilang tidak di beri kesempatan memengang posisi top management.