Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Rabu, 6 Maret 2013 09:02 WIB

KPK Harus Segera Penjarakan Andi dan Anas

Dodipra — HARIAN TERBIT

bagian dari proyek hambalang

JAKARTA — Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Maswardi Rauf berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menjadwalkan tersangka kasus penyimpangan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum diperiksa.

“Setelah diperiksa keduanya harus segera ditahan. KPK jangan bertele-tele lagi menghadapi kasus yang merugikan negara ini. Apalagi kasusnya sudah meluas kemana-mana dan sudah disusupi kepentingan politik,” tegas guru besar ilmu politik ini kepada Harian Terbit, Rabu (6/3).

Jika KPK langsung menahan keduanya, kata Maswadi, KPK adalah lembaga yang tidak punya kepentingan apapun dari kasus itu melainkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Hal ini penting sebagai dobrakan cepat KPK untuk segera menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyelesaikan kasusnya,” katanya.

Jadwal pemeriksaan, tambahnya harus segera dilakukan dan sesegera mungkin, KPK harus prioritaskan ini, agar kasus ini tak berlama-lama, publik sangat menanti soal kepastian kapan Andi dan Anas ditahan di penjara. Dengan begitu, lanjutnya, gerbang besar tersangka lain akan semakin terbuka untuk mengungkap tabir gelap yang dinilai dapat menyeret banyak tersangka tersebut.

Pihaknya juga mendesak kepada KPK untuk segera mengusut keterlibatan beberapa anggota DPR yang telah menyetujui anggaran Hambalang. “Tentu, DPR harus juga diperiksa, kasus Hambalang ini tidak berdiri sendiri, tak mungkin anggarannya bengkak jika tidak disahkan DPR,” tandasnya.

Sementara KPK membuka peluang untuk memeriksa Anas Urbaningrum, sebagai saksi penyelidikan proyek Pusat Olahraga Hambalang. “Kemungkinan Anas juga nanti akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Hambalang. Tapi, tepatnya kapan saya belum dapat info pasti,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Menurut Johan, selama ini KPK serius mendalami kasus ini. Sejumlah orang yang terkait kasus ini juga telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Saksi-saksi itu di antaranya berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jawa Barat.

Ia menolak keras adanya anggapan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur waktu penyidikan kasus Hambalang. Ia juga membantah tudingan yang menyebut adanya nuansa politis dalam pengusutan kasus ini. “Jangan dibawa ke ranah politik.

Hambalang itu masih dalam penyelidikan dan kita tidak mengejar pengakuan tapi sejauh mana alat bukti dikumpulkan. Siapa pun boleh mengatakan apa saja (soal kasus Hambalang),” tandasnya.

Menurut Johan, KPK menelusuri dugaan mark up harga dalam proyek pengadaannya. Proyek Hambalang pada 2010 senilai Rp 1,2 triliun dikerjakan dengan mekanisme tahun jamak (multi years). Selain menelusuri dugaan penggelembungan harga, KPK juga menelusuri dugaan praktik suap dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya itu.

Editor — Maghfur Ghazali

Baca Juga

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT