JAKARTA– Eksekusi terhadap mantan Kabareskrim, Susno Duadji akan dilakukan sesuai merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi yang telah menghukum terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi menyatakan, kejaksaan akan tetap mengensekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. “Kita tetap merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi terhadap Susno Duadji. Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku,” kata Masyhudi, Senin (4/3).
Menurut dia,saat ini pihaknya telah menyusun kajian atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejari Selatan dan Susno Duadji.
Meski demikian diungkapkan Masyudi, pihak Kejaksaan belum dapat memutuskan kapan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 tersebut akan dilakukan.
Sementara itu, terkait pernyataan pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi, yang menyatakan sesuai keputusan MA Susno tidak ditahan, dibantah Masyudi. Menurutnya putusan MA atas permohonan kasasi tidak bisa diartikan bahwa Susno terbebas dari hukuman. “Putusan MA memang biasanya begitu saja, menolak atau mengabulkan pemohon kasasi,” jelasnya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim mengubah uang pengganti menjadi Rp4,208 miliar dari semula Rp4 miliar yang diputus PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp200 juta.