Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Selasa, 5 Maret 2013 15:07 WIB
JPU Langgar Nebis In Idem

Kasus dr Edhi Sujono Muliadi Membingungkan

Tbt/Maghfur — HARIAN TERBIT

kasus nebis in idem diajukan kembali, ilustrasi

JAKARTA—Penegakan hukum di Indonesia boleh dibilang sudah amburadul. Buktinya, perkara yang tergolong nebis in idem alias kasus dengan perkara yang sama pun masih juga dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU). Celakanya, pihak PN Jakarta Utara masih pula menerima perkara demikian terkait kasus pemalsuan yang menyeret dr Edhi Sujono Muliadi.

Tak jelas, mengapa tim JPU begitu ngotot dengan kasus ini, padahal sebelumnya Plh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Abdoel Kadiroen sudah menjelaskan bahwa kasus tersebut tak bisa diajukan ke pengadilan karena obyek yang sama terkait kasus ini sudah pernah disidangkan di PN Jakarta Barat 2006.

Apa boleh buat, Kajati pun tak digubris JPU, dan kasus ini pun terus melenggang ke PN Jakarta Utara pada 5 Februari 2013 lalu. Sementara tersangkanya dr Edie Sujono Muliadi langsung dijebloskan ke tahanan LP Cipinang.

MAKELAR KASUS

Kepada Harian Terbit Selasa (5/3), Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, mengaku aneh dengan kasus ini. Kelihatannya ada sesuatu yang dipaksakan oleh bawahan hingga Kajati dianggap sebagai orang yang tidak mengerti hukum.

“Pertanyaan saya sederhana sekali, apakah unit pelaku hukum dalam perkara Edie Sujono telah menjadi makelar kasus?,” tegas Victor.

Berdasarkan informasi yang diterima Kejaksaan Agung, berkas perkara tersebut sudah mendapat petunjuk dari Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdoel Kadiroen. Namun tidak diindahkan oleh tim JPU, sehingga perkaranya tetap berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Padahal Bapak Plh sudah menyatakan bahwa perkara tersebut nebis in idem,” kata sumber di Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Endang Sudarman mengatakan, dia hanya menjalankan perintah, dan dia tidak tahu bahwa perkara tersebut pernah dituntut dan dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan di Jakarta Barat 22 Pebruari 2006.

Sejauh ini Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Happy Hadiatuti belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus nebis in idem ini. Perkara yang menyeret Edhi Sujono Muliadi ini berawal dari dugaan pemalsuan keterangan obyek tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat HGB 2195 seluas 3.130 m2 dan sertifikat HGB 2929 seluas 2.000 m2 di Jalan Gedong Panjang/Pluit Raya No 47, Penjaringan, Jakarta Utara.

PN Jakarta Barat pada 22 Februari 2006 membebaskan terdakwa dan diperkuat putusan kasasi. Lalu pada 2 Maret 2011, Polda Metro Jaya memidanakan Edhi sesuai laporan Tjendana Muliadi dengan sangkaan pemalsuan, seperti diatur pasal 263 jo pasal 266 jo pasal 231 jo pasal 410 KUH Pidana yang diduga terjadi pada Juli 2008.

Lalu SPDP dikirim ke Kejati DKI 30 Oktober 2009 dan berkas dinyatakan lengkap 14 Maret 2011. Kejati sempat mengembalikan berkas perkara ini, karena setelah P21 tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua.

Dua tahun kemudian, 31 Januari 2013, penyidik kepolisian menyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI hingga 5 Februari melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Editor — Maghfur Ghazali

Baca Juga

  • http://www.facebook.com/victor.i.napitupulu Victor Irianto Napitupulu

    … mesti diperdalam, BRO !!!.

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT