JAKARTA — Nikmatnya menjadi anak pejabat di Indonesia itu nyata. Tengok misalnya Rasyid Amrullah Rajada (22), meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang meninggal, putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa ternyata masih menghirup udara bebas.
Cilakanya, tanpa merasa ada beban apapun, akhir pekan lalu, Rasyid pun terlihat ikut jalan-jalan bersama orang tuanya ke Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kehebatan sang anak menteri ini menurut pengamat hukum dari Univbersitas Trisakti Yenti Ganarsih, layak dianugerahi penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena mungkin inilah satu-satunya anak pejabat yang mendapat keistimewaan baik dari kepolisian dan kejaksaan lantaran tidak berani menahan Rasyid.
“Perlakuan hukum terhadap Rasyid sejak awal memang sangat diskriminatif dan aparat penegak hukumnya juga tidak mampu menerapkan hukum yang sesungguhnya. Tidak berlebihan jika pihak MURI mencatatnya sebagai peristiwa langka yang terjadi di negeri ini.
“Rasyid kata Yenti Ganarsih memang layak diberikan rekor MURI sebagai anak pejabat yang sangat istimewa meskipun sudah menewaskan dua orang dalam kecelakaan di tol Jagorawi,” kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Yenti Ganarsih, kepada Harian Terbit, Senin (4/3).
Menurut dia, meskipun penahanan itu bersifat subyektif dan tergantung penyidik namun Rasyid tetap harus ditahan. Ini untuk menghilangkan kesan diskriminatif hukum di mata masyarakat. Sebab dalam kasus lainnya, seperti supir KWK yang menewaskan salah seorang mahasiswi justru supirnya ditahan.
Padahal tidak ada saksi tapi polisi malah menahan supir angkot itu. Sementara Rasyid yang jelas-jelas sudah menewaskan dua orang malah tidak ditahan.
“Ini kan aneh dan aparat hukum memang sudah bersikap diskriminatif, sehingga jangan heran warga tidak akan pernah mengganggap adanya pengadilan yang adil. Mentang-mentang anak pejabat malah diistimewakan, maka wajar jika ada usulan agar Rasyid diberikan rekor Muri,” katanya.
Apapun alasannya, tambah dia, Rasyid tetap harus ditahan sambil menunggu proses hukum. Tidak seperti saat ini dia selalu beralasan trauma dan lain sebagainya. Sesuai aturan Rasyid itu harusnya ditahan, Apalagi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
DAMPINGI ORTU
Seperti diketahui, Rasyid tampak mendampingi ayahnya, Hatta Rajasa, melakukan kunjungan kerja ke Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi undangan pagelaran seni anak negeri yang diselenggarakan DPP PAN. Sama seperti kedua orangtuanya, Rasyid pun turut disambut hangat oleh jajaran pengurus PAN dan tamu lainnya yang hadir. Saat jamuan minum teh sebelum menonton pentas wayang, Rasyid yang mengenakan baju kasual, duduk bersama para pengurus PAN.
Beberapa kali, rekan orangtuanya menanyakan kabar, mengusap-usap punggung Rasyid, dan menyatakan rasa turut prihatin atas apa yang telah terjadi pada putra bungsu Hatta Rajasa ini. Sebaliknya, Rasyid justru terlihat kikuk menghadapi keramahan orang-orang di sekelilingnya.
Saat ditanya, Rasyid mengaku tidak terlibat dalam kegiatan PAN. Ia hanya sekedar menemani ayah dan ibunya saja. “Saya cuma ikut ayah dan ibu saja, dan saya sudah harus kembali ke Jakarta lagi,” ujarnya.
Minggu pagi, Rasyid dan orangtuanya memang harus terbang ke Jakarta, karena Hatta mendapat tugas mendampingi Presiden pukul 07.00 WIB.
Sekalipun kecelakaan itu sudah lebih dari dua bulan berlalu, Rasyid mengaku masih shock dan trauma. Hingga saat ini, dia pun masih terus didampingi seorang psikiater. “Saya masih terus mengikuti terapi,” ujarnya.
Namun, saat ini dia mengaku sudah merasa jauh lebih tenang. Dia pun mengakui apa yang sudah dialaminya sekarang adalah konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi ke arah Bogor di Kilometer 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang menyebabkan dua penumpangnya, Harun (60) dan M Raihan (1,5), tewas dan tiga lainnya yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.
Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. Selama proses hukum ini berjalan, mulai kepolisian hingga di pengadilan, Rasyid tidak ditahan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rasyid dengan dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kombinasi primer, kesatu yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta..
Kedua, dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (3) yang karena kelalaiannya korban mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda 10 juta. Dakwaan lainnya adalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) karena mengemudikan kendaraan yang menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, dengan ancaman satu tahun dan atau denda Rp 2 juta.