JAKARTA—Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Apalagi kalau pelaku pelanggarannya adalah anggota Densus 88. Pastinya penangannya seringkali ‘kabur’ dan tidak jelas. Padahal seringkali oknum Densus 88 telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Prof Dr Bambang Widodo Umar, ‘kaburnya’ penindakan itu karena mereka merasa pasukan elit dan istimewa sehingga sulit dikontrol. Untuk itu, dia menganjurkan laporan pelanggaran HAM itu jangan hanya ke Mabes Polri saja, namun harus juga ke Komnas Ham.
“Kalau laporan hanya ke Mabes Polri dikhawatirkan akan subjektif namun juga ke Komnas Ham. Saya berharap jika laporannya juga masuk ke Komnas HAM akan ada tekanan dari masyarakat luas,” tegas Bambang kepada Harian Terbit, Senin (4/3) terkait laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Densus 88.
Selama ini, katanya, kewenangan yang besar dimiliki Detasemen Khusus (Densus) 88 perlu dibenahi. Artinya harus ada pengawasan yang ketat kepada Densus 88 Antiteror itu. Sejauh ini jelas Bambang control terhadap lembaga elit di kepolisian itu diakui masih sangat minimalis.
“Densus memiliki kewenangan sangat besar, tidak ada pengawasan yang ketat dari internal Polri juga eksternalnya seperti Kompolnas,” tegas Bambang.
KOMPOLNAS MELEMPEM
Dia menjelaskan, Kompolnas belum kuat alias melempem untuk mengawasi Densus 88 apabila jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Harusnya Kompolnas memberitahukan kepada masyarakat luas apabila ada penyimpangan dari tugas Densus 88.
“Bahkan apabila memang benar ada tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum Densus 88 harus segera diproses secara hukum dan bisa dipidanakan,” tuturnya.
Sebelumnya sejumlah organisasi Islam di bawah naungan Majelis Ulama Islam (MUI) menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan anggota Detasemen Khusus Polri 88.
Wakil Ketua MUI, Din Syamsuddin, mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, pihaknya menyerahkan rekaman video kekerasan terhadap tertuduh teroris.
“Kami datang melaporkan ada bukti berupa video yang mengandung gambar tentang pemberantasan terorisme. Kami tidak tahu di mana dan kapan tetapi sangat jelas mengindikasikan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami minta ditindaklanjuti,” tutur Din.
Dalam video itu, Din menceritakan terdapat gambar penyiksaan terhadap orang yang disangka teroris. Rekaman itu menunjukkan sikap para anggota Densus 88 yang keji menindas teroris.
“Luar biasa penindasan itu, diikat kaki dan tangannya, ditembak, diinjak-injak. Dan ada yang bernada nuansa keagamaan ‘Anda kan mau mati beristighfar lah’. Itu ajaran agama mana? Mengajak orang istighfar tapi tak diselamatkan?” tuturnya.
Namun, menurutnya, yang paling penting dalam pertemuan itu Kapolri memberi respon positif. “Alhamdulillah bapak Kapolri memberikan respon positif terutama melakukan penindakan terhadap oknum-oknum Polri. Baik dari Densus 88 maupun Brimob untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.”