Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Minggu, 3 Maret 2013 16:35 WIB

KY Jangan Surut Mengawasi Hakim Nakal

Haris — HARIAN TERBIT

gedung ky (2)

JAKARTA-Seringkali Komisi Yudisial (KY) kecewa dengan sikap MA, tetapi lembaga ini tak pernah surut mengontrol kinerja Lembaga Tertinggi Hukum di negeri ini. Upayanya membawa Hakim Daming ke sidang MKH,telah ditolak oleh MA.

Alasan Mahkamah menolak sidang etik Hakim Daming dinilai kurang kuat.Ma hkamah seharusnya tidak boleh menolak rekomendasi sidang etik, tapi bisa menolak sanksi dalam sidang etik yang diajukan.Karena sikap tegas KY terhadap hakim, telah menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Banyak putusan hakim telah mengewakan bahkan mengenaskan. Contoh kecil, putusan hakim agung, Yamani SH dalam perkara Narkoba Henky Gunawan.

Desakan dari berbagai eleman Hakim di daerah dan organisasi hakim (Ikahi) sebelum bermunculan untuk mendukung MA agar tidak memecat hakim Daming Sanusi. Padahal jika dibawa ke sidang etik, sebaliknya akan semakin menumbuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MA itu sendiri.

KY seperti diutarakannya Ketuanya,Imam Anshori,seharusnya tak perlu menolak sidang MKH itu. “KY pernah mengajukan sidang etik hakim dari Papua dengan rekomendasi pemberhentian. Tapi, dalam sidang ternyata pembuktian kurang kuat, akhirnya sanksinya hanya teguran keras,” kata Imam,Jumat lalu.

Dia menilai permohonan maaf Hakim Daming melalui media tidak menghapus sanksi etik. Permohonan maaf dinilai hanya sebagai poin positif dalam pertimbangan untuk meringankan dan sidang etik digelar karena ada pelanggaran yang nyata.

Sementara MA alasan, karena karena Daming telah meminta maaf pada publik dan tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung (CHA). “Daming juga sudah berkarir selama 35 tahun dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, MA berpendapat hukuman dan sanksi haruslah setimpal dengan perilaku yang bersangkutan,”kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Ridwan.

Padahal semangat esprit de corps tidak boleh disalahgunakan untuk saling menutupi keburukan satu sama aib.Semangat itu jangan untuk menutupi hal-hal negatif. Apalagi sekarang sudah ada perbaikan kesejahteraan hakim.

Jangan sampai nila setetes rusak susu sebelanga. Perbuatan satu hakim jadi menjadi mencoreng citra MA dan membebani dunia peradilan. Bukankahdalam kasus Daming, bisa ada hikmah yang dipetik dan bisa dijadikan momentum refleksi untuk memperbaiki MA.

Editor — Haris Fadillah

Baca Juga

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT