Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Sabtu, 23 Februari 2013 10:20 WIB

ANGGOTA YANG TERHORMAT


WAKIL RAKYAT

Oleh S Saiful Rahim

ANGGOTA parlemen, yang di negeri kita disebut anggota DPR, ada dua jenis. Ada yang dipilih oleh rakyat melalui partai politik dalam Pemilu, ada pula yang diangkat seperti yang kita alami di masa Orde Baru dulu. Namun kedua jenis itu sama-sama disebut “wakil rakyat,” dan “anggota yang terhormat.”

Bila rakyat, kian bodoh dianggap kian memenuhi syarat kerakyatannya, maka “wakil rakyat” sebaliknya. Kian pandai makin tinggi martabatnya. Karena pekerjaan utama anggota parlemen, alias “wakil rakyat” itu, adalah ngomong.

Sejarah mencatat, nenek moyang mereka yang bernama Montesquieu adalah manusia yang paling jago “mengaum” di atas mimbar. Dan sejak masih kanak-kanak dulu sampai sekarang menjadi kakek-kakek, belum pernah saya dengar ada anggota parlemen yang bisu.

Kalau rakyat, katakanlah yang petani perlu modal untuk membeli lahan dan bibit, atau yang menjadi pedagang kakilima perlu modal untuk membeli barang dagangan, apakah “wakil rakyat” juga perlu modal? Tentu saja! Modal untuk menjadi anggota parlemen, setidak-tidaknya di Indonesia, kini sangat besar.

Konon ketika menjadi anggota parpol, mereka yang ingin dijadikan calon anggota DPR harus pandai “kasak-kusuk.” Untuk itu perlu uang. Setelah dijadikan calon, dia harus kampanye. Dan ini membutuhkan uang yang lebih besar lagi. Karena calon anggota DPR yang hanya membagikan sebungkus dua bungkus rokok dalam kampanye jangan harap akan punya pemilih.

Kalau begitu, mengapa dari tahun ke tahun, atau tepatnya dari Pemilu ke Pemilu, parpol tidak kebingungan mencari orang yang ingin menjadi calon anggota DPR? Bahkan sebaliknya, kebingungan menolak mereka yang berebut menginginkan jabatan tersebut?

Karena menjadi anggota DPR sekarang bagai sudah setengah menjadi “ahli surga.” Selain secara politis kedudukan mereka sejajar dengan para pejabat eksekutif, hatta dengan presiden sekalipun, dan sejajar pula dengan pejabat yudikatif yang mana pun, mereka juga tidak perlu lagi harus pandai “mengaum” di mimbar seperti Montesquieu dulu.

Kini mereka bisa tidur atau menikmati tontonan porno melalui handphone masing-masing dalam sidang, bahkan bisa mengikuti sidang secara “batiniah” saja sementara fisik mereka entah ada di mana?

Akan halnya modal besar yang telah dikeluarkan ketika berebut menjadi “anggota yang terhormat” apakah bisa kembali lagi? Jangan kuatir. Bukankah selain dapat banyak fasilitas, ada pula gaji dan segala tunjangan yang besar.

Bahkan ada uang pensiun seumur hidup. Jadi dijamin, mantan anggota DPR yang jompo tidak akan “malu-maluin” karena menjadi gelandangan, misalnya.

Memang, ada anggota DPR yang, setidak-tidaknya mengaku, tidak tahu mengenai uang pensiun tersebut. Tapi percayalah, itu ada. Tertuang dalam UU No 12 Tahun 1980, yang tentu saja dibuat oleh pendahulu mereka. Bukankah kerja DPR, antara lain, membuat Undang-undang? (syahsr@gmail.com)


Baca Juga

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT