Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Senin, 29 Oktober 2012 21:11 WIB

Penjualan Saham Perusahaan Operator Air Bersih Tidak Sah

Andoes Simbolon — HARIAN TERBIT

pam

JAKARTA—Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto menegaskan penjualan saham perusahaan bisnis operator air bersih di DKI Jakarta tidak sah sepanjang tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM). Penjualan secara sepihak dapat melecehkan Pemerntah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau sahamnya mau dilepas harus ada pemberitahuan dan persetujuan sesuai perjanjian,” katanya di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, Suez Environment, pemegang saham 51 persen di PT PAM Lyonnaise Jaya(Palyja) hengkang dari bisnis operator air bersih yang wilayah operasinya di Jakarta bagian barat. Penjualan saham itu diinformasikan di Bursa Saham Filippina, 18 Oktober lalu.

Sementara itu pemilik layanan air bersih, PAM Jaya belum mengatakan persetujuan penjualan saham tersebut.

Sayogo menjelaskan jika penjualan saham itu diberitahu ke PAM Jaya, sudah pasti BUMD ini meminta persetujuan gubernur, dan kemudian gubernur membicarakan itu dengan DPRD. “Ada aturan main, tidak menabrak rambu-rambu yang sudah ada,”katanya.

Jadi, kata dia, jika perusahaan asing tu menjual begitu saja sahamnya, sama saja mereka mau menjual asset pemda yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Karena itu, penjualan saham itu harus ditolak kalau tidak pemda telah dilecehkan.

Bisnis air bersih antara swasta dan pemda ini diatur dalam perjanjian kerjasama tentang penyediaan dan peningkatan pelayan air bersih di wilayah barat Jakarta 22 Oktober 2001.

Terkait dengan ini Sayogo menyatakan, sudah saatnya isi perjanjian tersebut direvisi mengingat beberapa hal didalamnya sudah tidak sesuai dengan keadaan perekonomian nasional yang semakin membaik.

Jika perjanjian lama ini tetap diteruskan maka pemda akan mengalami kerugian karena dibebani sejumlah persoalan financial khususnya terkait dengan perhitungan indeksasi , yang sehatusnya dihemat dalam kondisi normal.

Editor — Mustofa Abas

Baca Juga

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT