Harian Terbit

Tegas, Lugas, Cerdas
Selasa, 9 Oktober 2012 11:04 WIB
Bagian dari Dukungan Likuiditas Perbankan Syariah

Anggito Pindahkan Dana BPIH ke Bank Syariah

Rabiatun Drakel — HARIAN TERBIT

JAKARTA — Memperbesar modal dan memastikan penjaminan dana-dana yang disimpan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berjanji akan men-support likuiditas perbankan syariah, dengan memindahkan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari bank konvensional ke bank syariah.

“Saya sudah berjanji akan men-support bank-bank syariah, selain lewat dana setoran awal BPIH, juga dana sukuk yang jatuh tempo pada tahun 2013 nanti,” aku Anggito yang ditemui Harian Terbit, di ruang kerjanya.

Namun tambah Anggito, semuanya sesuai prosedur. Dalam hal ini, dana haji yang akan dimigrasikan dari konvensional keperbankan syariah dilakukan secara bertahap.Misalnya dari sukuk, jatuh temponya pada bulan Mei 2013, sebesar Rp4,25 triliun.

Jumlah ini, akan disimpan di bank-bank syariah tidak lagi kekonvensional. Hal ini untuk memenuhi amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan mendukung prinsip haji yang mabrur. Dengan catatan, tutur Anggito, mereka harus memperbesar aset dan modal, yang bisa memberikan jaminan terhadap dana yang disimpan tersebut.

“Memang Kemenag sudah menyatakan komitmen untuk membesarkan perbankan syariah, khususnya untuk mendukung sektor haji Indonesia. Tapi kami pun perlu jaminan,” ujarnya seraya menambahkan, sudah sangat jelas di UU Penyelenggaraan Haji, setoran awal disimpan di bank syariah atau bank konvensional yang punya unit usaha syariah.

Menjawab pertanyaan, menurut Anggito, jumlah dana haji yang akan di migrasikan ke perbankan syariah mencapai Rp10 triliun. Proses migrasi akan dilakukan secara bertahap dan di mulai pada pertengahan tahun 2013. Dana haji yang masuk daftar tunggu saat ini sekitar Rp42 triliun, di mana 80 persennya ditempatkan dalam bentuk sukuk dan sebesar 20 persen di bank dalam bentuk deposito dan giro. Kemudian dari porsi bank tersebut, sebesar 70 persen berada di konvensional dan 30 persen di syariah.

Menyinggung tentang setoran awal BPIH dan sukuk, ia mengatakan, tahun depan (2013) pihaknya belum membeli sukuk. Dengan demikian, tidak ada penarikan dana tersebut dari bank-bank penerima setoran (BPS) haji. “Sebagian besar dari setoran awal itu, akan disimpan di bank-bank syariah. Tentunya dengan jaminan, karena sukuk penjaminannya jelas.”

Editor — Fenty Wardhany

Baca Juga

Copyright © 2012 • HARIAN TERBIT