JAKARTA — Bank Pembangunan Asia mencatat potensi Zakat Infaq Sodaqoh (ZIS) tahun lalu bisa Rp1.000 triliun. Dana umat ini bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin. Bantuan diutamakan untuk pola pemberdayaan masyarakat untuk berusaha.
Di Indonesia, saat ini lembaga pengelola zakat semisal Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa dan Baitul Maal Muamalat (BMM) menjadikan 134 koperasi sebagai mitra. Deputi Menteri Koperasi dan UKM bidang Pembiayaan Meliadi Sembiring menyebut koperasi mitra pengelola zakat itu akan dioptimalkan sebagai pembiayaan usaha mikro nasional.
Sinergi pengelolaan zakat ini diharapkan tidak terbatas bersama Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa dan Baitul Maal Muamalat, akan tetapi bisa dikerjasamakan dengan Baznas dan LAZ lainnya sehingga dapat dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Meliadi mengatakan dari 134 koperasi itu, 57 koperasi yang dipersiapkan sebagai mitra pengelola zakat sedangkan 77 koperasi lainnya mengelola baitul maal muamalat. “Pemberdayaan dan bantuan untuk masyarakat miskin fokus dilakukan pemerintah yang banyak mengeluarkan kebijakan, menyusun dan menjalankan program khusus mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula,” jelas Meliadi.
Namun ia mengakui kebijakan dan program fokus masyarakat miskin itu tetap tidak sepadan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, keluarga miskin harus diberdayakan seperti upaya Kementerian Koperasi dan UKM dengan mencari sumber pendanaan dari masyarakat seperti dari dari dana zakat, infak, dan sedekoh (ZIS).
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri telah menjadikan baitul maal watamwil (BMT) sebagai lembaga pembiayaan alternatif sejak 2004 yang mengacu pada Usaha Jasa Keuangan Syariah. Sejak itu, BMT yang sifatnya nonformal menjadi koperasi jasa keuangan syariah atau unit jasa keuangan syariah koperasi (KJKS/UJKS koperasi) dengan badan hukum koperasi.
Peraturan Menkop dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi itu memungkinkan badan hukum tersebut dapat menjalankan kegiatan pembiayaan (tamwil).
Selain itu, koperasi syariah juga bisa menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sodaqoh. Aturan ini merupakan aspirasi dari masyarakat khususnya BMT yang ingin menegembangkan kegiatan maal di koperasi syariah.